thawalibpadangpanjang.sch.id – Perguruan Thawalib Padang Panjang mengadakan kegiatan tasmi’ Alquran bii ghoib bagi seluruh santri. Kegiatan tersebut yakni sejumlah santri yang sudah hafal Alquran diminta untuk melantunkan bacaan Alquran dihadapan para santri tanpa melihat kitab Alquran.
Kegiatan tasmi’ Alquran tersebut diselenggarakan pada Minggu malam (24/1/2021) habis menunaikan salat magrib berjamaah di Masjid Mujahidin, komplek Perguruan Thawalib Padang Panjang di Jalan Abd. Hamid Hakim No 12, Kelurahan Pasar Usang, Padang Panjang.
Usai salat maghrib berjamaah, seluruh santri mengambil posisi dalam melingkar dan saling berhadap hadapan. Kemudian, posisi santri yang melantukan hafalan Alquran berrhadapan dengan semua santri. “Ini program rutin yang diadakan oleh para guru asrama Thawalib Putra untuk mengasah hafalan para santri,” kata Guru Asrama Thawalib Putra, Ultra Zaka Ul Fikri.
Menurut Ultra, kegiatan rutin para santri di asrama salah satunya adalah program tahfizh Alquran. Yakni bagaimana para santri bisa menghafal Alquran sesuai dengan tingkatan pendidikan mereka. “Program Tahfizh ini sudah menjadi program rutin yang dilaksanakan di asrama bagi seluruh santri,” jelasnya.
Setelah para santri rutin mengikuti program Tahfizh Alquran, maka pada akhir bulan diselenggarakan kegiatan tasmi’ Alquran. Yaitu, dipilih para santri yang hafalan Alqurannya sudah bagus untuk mengasah hafalannya kembali dengan cara melantukan di hadapan para santri lain.
Pada Minggu malam (24/1/2021), kata Ultra Zaka, santri yang dipilih untuk melantukan hafalan dipilih dua orang yakni M Sultan Raffli santri kelas 3 Kuliyatul Ulum El-Islamiyah (KUI)) setingkat kelas 12 Aliyah, santri ini sudah hafal sebanyak 7 juz Alquran. Kemudian satu orang lagi yakni Fisabilillah santri kelas 1 KUI atau setara kelas 10 Aliyah sudah hafal sebanyak 4 juz Alquran. “Dari ratusan santri Thawalib, dipilih dua orang yang melantunkan hafalan Alquran dalam kegiatan tasmi’ Alquran,” kata Ultra.
Hafal Alquran
Kedua santri yakni M. Sultan Rafli dan Fisabilillah diberikan kesempatan melantukan hafalan Alquran tanpa melihat kitab Alquran secara bergiliran dengan suara dikeraskan. Kemudian, para santri yang lain mengikuti hafalan Alquran tersebut dengan melihat juz Alquran yang dilantukan. “Pola ini selain memperkuat hafalan Alquran santri, juga bagi santri yang mendengarkan untuk bersama sama mengikuti sekaligus bisa mengoreksi jika ada hafalan Alquran yang salah baca,” kata Ultra Zaka.
Koordinator Guru Asrama Thawalib Putra, Andi Azhari, S.Ag,M.Ag mengatakan, program Tahfizh Alquran yang dilaksanakan di asrama merupakan program menunjang untuk target hafalan santri yang juga dilaksanakan di sekolah pada pagi hari. “Dengan sistim boarding school atau sekolah berasrama, maka santri memiliki waktu cukup banyak untuk menghafal Alquran,” ujarnya.
Kegiatan tasmi’ Alquran, lanjut Andi Azhari merupakan bagian dari profram tahfizh Alquran yang dilaksanakan.Sehingga metode yang digunakan untuk hafalan Alquran bagi santri beraneka ragam. “Kami para guru asrama menerapkan berbagai metode untuk tahfizh Alquran yang dilaksanakan oleh para guru asrama. Harapan dengan pola tersebut target hafalan Alquran para santri bisa terpenuhi,” katanya.
Pimpinan Perguruan Thawalib Buya Dr Zulkarnaini, M.Ag menjelaskan, Yayasan Thawalib dalam Peraturan Khittah Pendidikan Perguruan Thawalib telah menetapkan tentang target kelulusan para santri, salah satunya adalah hafalan Alquran. “Seluruh proses belajar mengajar di Perguruan Thawalib, baik pagi maupun di malam hari mengacu kepada peraturan yang telah ditetapkan Yayasan Thawalib,” ucapnya.
Untik target hafalan Alquran dalam peraturan Khittah Pendidikan Perguruan Thawalib, untuk santri lulusan Thawalib atau setara Tsanawiyah ditargetkan hafal minimal 4 juz Alquran. Kemudian santri lulusan KUI setara aliyah ditargetkan hafal 7 juz Alquran
“Dengan ketentuan ini, maka pihak sekolah dan pengelola asrama bahu membahu melaksanakan program tahfizh Alquran, agar target hafalan santri tersebut bisa dipenuhi,” kata Buya Zulkarnaini yang juga Ketua bidang Fatwa Hukum dan Perundang-undangan MUI Sumatera Barat ini. (*)