PADANG PANJANG, THAWALIBPADANGPANJANG.SCH.ID – Yayasan Thawalib Padang Panjang menandatangani kerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Padang Panjang, Kamis (3/6/2021) di kantor Yayasan Thawalib. Penandatanganan kerjasama tersebut sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan yang telah dibangun selama ini.
“Sehingga berbagai hal terkait dengan keuangan yayasan maupun unit sekolah, semakin dikelola dengan baik. Ini bagian upaya untuk memperkuat tata kelola keuangan yayasan,” ujarnya.
Dijelaskan Abrar, pihak yayasan telah membangun tata kelola keuangan dengan mengedepankan asa transparan dan akuntabel. Hal itu dicerminkan dengan diumumkannya laporan keuangan yayasan setiap tahun di media massa.
“Sejak tahun buku Yayasan Thawalib tahun 2019 dan tahun buku 2020 diumumkan di media massa, sebagai bagian dalam tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga publik bisa mengetahui bagaimana keuangan yayasan,” kata Abrar.
Sementara Branch Manager BSI Padang Panjang Iswandi mengatakan, pihaknya berterima kasih bisa bekerjasama dengan Yayasan Thawalib terkait dengan masalah keuangan. “Bekerjasama dengan lembaga pendidikan yang berusia 110 tahun dan memiliki sejarah panjang sebagai lembaga pendidikan tertua di Sumatera Barat tentu langkah baik bagi pihak BSI,” ujarnya.
Kerjasama yang dilakukan nantinya terkait dengan fasilitas perbankan yang dibutuhkan oleh Yayasan Thawalib. “Dengan berbagai unit pendidikan yang dimiliki Yayasan Thawalib mulai dari TK, MIUT, Tsanawiyah Thawalib Putra dan Putri, serta Kuliyatul Ulum El-Islamiyah Putra/Putri, maka kami akan menyediakan berbagai fasilitas yang dibutuhkan,” kata Iswandi.
Kerjasama tersebut juga terkait dengan layanan jasa dan produk perbankan berdasarkan prinsip syariah. “Kerjasama yang ditanda-tangani semuanya dalam ruang lingkup prinsip syariah yang telah ditetapkan,” ujar Iswandi.
“Pengelolaan keuangan selain mengacu kepada UU Yayasan, anggaran dasar yayasan juga ada peraturan yayasan yang khusus mengenai keuangan,” katanya.
Dengan berbagai regulasi tersebut, maka berbagai hal terkait pengelolaan keuangan, mengacu kepada aturan yang telah ditetapan. “Jadi semuanya ada regulasi dalam tata kelola. Bahkan semua perencanaan keuangan juga ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Yayasan Thawalib,” jelas Fauzan.
Kerjasajama dengan bank syariah, kata Fauzan juga bagian dari regulasi yang telah ditetapkan yayasan. “Kerjasama Yayasan Thawalib dengan BSI juga implementasi terhadap regulasi tata kelola keuangan yang sudah ditetapkan di Yayasan Thawalib,” katanya.
Sumber : harianhaluan.com