thawalibpadangpanjang.sch.id – Ketua Dewan Pembina Yayasan Thawalib Padang Panjang, H. Guspardi Gaus mengatakan, sebagai yayasan yang mengelola pendidikan Islam tertua di Sumatera Barat, Yayasan Thawalib harus dikelola secara profesional dan amanah.
Sebab, selain milik umat yayasan ini memiliki tanggungjawab cukup besar dalam mengembangkan pendidikan Islam. Untuk itu, agar pengelolaan yayasan dilakukan dengan akuntabel, amanah dan transparan maka diperlukan berbagai macam regulasi atau peraturan yang menjadi pedoman dan arah kerja bagi organ yayasan.
“Ini momentum sejarah bagi Yayasan Thawalib dengan ditetapkannya sejumlah peraturan yayasan,” kata Guspardi Gaus dalam acara penyerahan peraturan Yayasan Thawalib kepada pengurus dan pengawas, Minggu (15/11/2020) di Perguruan Thawalib Padang Panjang.
Meski Perguruan Thawali Padang Panjang telah berusia 110 tahun, upaya pembenahan tata kelola Yayasan Thawalib sebagai lembaga yang mengelola lembaga pendidikan tersebut terus dilakukan dengan menetapkan sejumlah peraturan yayasan. Langkah ini dimaksud untuk memperkuat tata kelola yayasan milik umat tersebut.
Langkah kongkit dalam memperkuat tata kelola ditunjukan dengan diserahkannya berbagai peraturan Yayasan Thawaib oleh Ketua Pembina H Guspardi Gaus kepada pengurus dan pengawas yayasan, yang disaksikan oleh seluru jajaran pembina, pengurus, pengawas, majelis guru dan karyawan Yayasan Thawalib.
Menurut Guspardi Gaus mengatakan, dengan diserahkannya berbagai peraturan yayasan tersebut, merupakan sejarah tersendiri bagi perjalanan Yayasan Thawalib yang mengelola beragai unit pendidikan mulai dari jenjang pendidikan Taman Kanak Kanak sampai pendidikan setingkat Aliyah/Kuliyatul Ulum El-Islamiyah.
“Alhamdulillah ini merupakan tonggak sejarah bagi yayasan yang telah mengesahkan dan menetapkan berbagai peraturan yayasan, sehingga pengelolaan yayasan dilakukan secara professional, amanah, akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Yayasan Thawalib merupakan yayasan yang mengelola Perguruan Thawalib yang telah berdiri sejak tahun 1911. Lembaga pendidikan Islam yang diprakarsai oleh para alim ulama Minangkabau mulai dari Abdullah Ahmad, Dr Abdul Karim Amrullah, Buya Abdul Hamid Hakim, Zainal Abidin Ahmad, Buya Datuk Palimo Kayo sampai Buya Mawardi Muhammad, merupakan sekolah Islam modern pertama di zaman Hindia Belanda.
Diakui Guspardi Gaus yang juga anggota DPR RI asal Sumbar ini, salah satu kemajuan dan perubahan yang dilakukan yayasan saat ini, adalah berhasil menyusun dan mengesahkan berbagai peraturan yayasan.
“Dengan usia yayasan yang sudah cukup lama, ini merupakan langkah maju dengan disahkannya berbagai peraturan yayasan. Sehingga organ yayasan yang diberikan amanah mengelola yayasan dapat melaksanakan tugas dengan baik dan mewujudkan visi misi Thawalib sebagai lembaga Tafaqquh Fiddien,” kata Guspardi Gaus.
Sementara, Ketua Pengawas Yayasan Thawalib Zainul Daulay menyambut baik adanya peraturan yayasan tersebut. Sebab, hal tersebut akan membuat pengelolaan yayasan lebih tertib karena ada berbagai aturan yang menjadi acuan bagi organ yayasan.
“Ini langkah tepat dalam pengelolaan yayasan sehingga ada aturan yang membuat pengelolaan lebih tertib dan baik,” ujarnya. Ketua Umum Yayasan Thawalib Abrar menambahkan, dengan diserahkannya berbagai peraturan yayasan, akan menjadi pedoman bagi pengurus yang diberikan amanah dalam pengelolaan yayasan.
“Alhamdulillah, ini akan membuat pengelolaan yayasan lebih baik lagi dalam mewujudkan visi misi yayasan dengan tata kelola yang transparan, akuntabel dan amanah,” ucapnya.
Transparan dan Amanah Peraturan Yayasan Thawalib yang disahkan oleh Pembina Yayasan Thawalib diantaranya tentang Peraturan Keuangan Yayasan Thawalib. Isi dari peraturan ini menitik beratkan kepada pengelolaan keuangan yang transparan, amanah dan akuntabel serta pencatatan keuangan dengan menggunakan standar akuntansi yang berlaku.
Pengelolaan keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut harus dilakukan dengan mekanisme yang jelas seperti dalam pencatatan dan pelaporan yang dibuat secara berkala baik bulanan maupun tahunan. Kemudian, laporan keuangan yayasan diaudit baik secara internal maupun eksternal dalam bentuk audit dilakukan oleh kantor akuntan publik.
Kemudian, hasil audit diumumkan kepada masyarakat umum. Peraturan Khittah Pendidikan Perguruan Thawalib yakni mengatur bagaimana sistim pendidikan dan kurikulum Thawalib dipertahankan dan dikembangkan sebagai upaya mewujudkan Visi Yayasan Thawalib yakni Menjadikan Perguruan Thawalib yang unggul dalam ber Tafaqquh Fiddien.
Ciri utama dalam sistim dan kurikulum Thawalib yang ditetapkan yakni menggunakan semua kitab kitab Thawalib sebagai mata pelajaran kepada seluru santri disamping memberikan pengajaran pelajaran umum, sehingga lulusan Thawalib selain mampu membaca kitab, juga hafal Alqran, berbahasa Arab atau Inggris dengan kepribadian akhlak dan ibadah yang baik.
Sementara Peraturan Pegawai Yayasan Thawalib berisikan berbagai peraturan terkait dengan sumber daya manusia mulai dari tenaga pendidik seperti guru, karyawan dan lainnya. Berbagai kriteria ditetapkan seperti guru dan karyawan, sehinga dengan adanya aturan tersebut, menjadi acuan bagi seluruh pihak yang bekerja di Yayasan Thawalib.
Peraturan pegawai juga berisikan hak dan kewajiban serta rambu rambu yang harus dipatuhi oleh seluruh orang yang bekerja di Yayasan Thawalib baik sebagai guru maupun sebagai karyawan. Peraturan pedoman pelaksanaan pengawasan Yayasan Thawalib berisikan berbagai hal terkait dengan tata cara dan mekanisme pengawasan internal yang dilakukan oleh Pengawas Yayasan Thawalib.
Peraturan ini menjelaskan wewenang dan tugas pengawas sebagai organ yayasan yang melakukan tugas pengawasan. Acara penyerahan peraturan yayasan dihadiri oleh jajaran Pembina H Guspardi Gaus selaku ketua, Efrinaldi selaku sekretaris, Abbas Arif , Muchlis Bahar dan Rizal Pahlefi sebagai anggota Pembina.
Sedangkan jajaran pengawas hadir Zainul Daulay selaku ketua, Afriendi Sikumbang sekretaris dan Saipunir Husin selaku anggota. Jajaran pengurus Abrar selaku ketua umum, H Ali Usman Syuib dan Saiful Amin selaku ketua, H Fauzan selaku bendahara, Murefli sebagai wakil bendahara dan Fahmi sebagai wakil sekretaris.(*)